Target
pemerintah dalam mempercepat penetrasi internet melalui pembangunan
infrastruktur ICT diseluruh Indonesia patut diapresiasi sebagai solusi atas
persoalan digital divide namun
langkah tersebut juga harus mempertimbangkan aspek social dalam mengatasinya.
Langkah ini tak jauh dari pengertian awal digital divide yang lebih menekankan
pada aspek ekonomi-teknologi bukan pada bagaimana cara memberikan solusi
terpadu. Sebagaimana Rob Kling (2003) menyatakan bahwa persoalam utama dalam
mengatasi digital divide cenderung
pada pengertian “digital solution”
tanpa melibatkan unsur penting lainya yakni inklusi social. Artinya penetrasi
internet di Indonesia masih mengandalkan aspek fisikal semata yang lebih
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Pada kasus ini, internet ditempatkan sebagai entitas
bisnis per se. ini dapat terlihat dai
digital policy pemerintah yang
menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah melalui kebijakan
digitalnya telah mencanangkan program Indonesia Digital Network (IDN), program
tersebut dihadirkan sebagai solusi konektivitas nasional yang bertujuan tidak
hanya mendukung digitalisasi masyarakat Indonesia tetapi meningkatkan daya
saing masyarakat Indonesia dalam menjawab tantangan global yang suda di depan
mata, semisal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Alih-alih mengatasi
ketimpangan akses internet, solusi konektifitas nasional melalui penanaman
investasi teknologi informasi malah berpotensi memperlebar kesenjangan
teknologi dan menciptakan eksklusi social. Dikhawatirkan, kesenjangan tersebut
menghasilkan ketidakmerataan informasi (information
inequality), permasalahan akses (problem
of access) dan menghambat terbentuknya masyarakat informasi (knowledge society)-dalam kajian
sosiologi ICT kesenjangan (gap) ini
dikenal dengan sebutan digital divide.
Konsep digital divide pertama kali diperkenalkan melalui
laporan The National Telecommunication and Information Administration
(NTIA)-sebuah badan pemerintahan federal AS yang mengurusi bidang
telekomunikasi dan informasi. Pada laporan tersebut memuat konsep “the haves” dan “the have-nots” yang mengklasifikasikan warga negara kedalam dua
kelompok baik yang memperoleh dan tak memperoleh akses ICT. Dalam
perkembanganya sebagaimana Steyn & Johnson (2011) tulis bahwa pengkajian digital
divide seringkali terhubung dengan persoalan akses dan ketidakmerataan dalam
penggunaan ICT yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, gender,
etnisitas, geografis dan demografis sebagai sebagai satu kesatuan pokok
persoalan untuk memahami atau menjelaskan persoalan digital divide. Jadi, cara mengatasi digital divide tak cukup dengan pengontrolan investasi
infrastruktur ICT secara besar-besaran yang terkesan membereskan seluruh
persoalan padahal aspek-aspek yang lain turut serta mempengaruhi satu sama
lainnya dan saling terhubung antara ketersediaan perangkat ICT, kemampuan dan
pengetahuan dalam menggunakan perangkat ICT (IT Skills & Literacy), dan kemampuan menciptakan bobot konten
(Servon, 2002). Ketiga aspek inilah yang tak dapat dipisahkan dan menjadi inti
dalam mengatasi persoalan digital divide secara integratif dan berkelanjutan.
PBB dalam pertemuan World Summit on the Information Society telah merumuskan di
mana solusi integratif dan berkelanjutan dalam mengatasi digital divide adalah
membangun infrastruktur ICT, membentuk mesyarakat informasi dan mengedukasi
ICT.
Bersamaan dengan itu, formula untuk mengatasi ketimpangan
akses ICT adalah dengan mengeluarkan kebijakan going online, salah satunya ialah kebijakan inklusi digital (digital inclusion policies). Kebijakan
ini menciptakan banyak kesempatan bagi warga negara untuk terlibat dalam arena
politik dengan mengoptimalkan peran kewarga negaraan (citizenship) masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan informasi
dari pemerintah (Servon, 2002). Diasamping itu, kebijakan inklusi digital
menyediakan platform Community Technology
Centers (CTCs) dan pelayanan Telecenter yang merupakan lesson learn bagi
masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ICT sehingga dapat
meminimalisir ekses digital divide.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan “Knowledge
Society” dimana antara literasi dan tersedianya akses ICT dapat
meningkatkan komunikasi insani dan terciptanya produksi pengetahuan yang dalam
proses selanjutnya mendukung terbentuknya institusi sosial baru. Sebagaimana Lisa
J. Servon (2002) katakan “It people often
go to CTCs initially in order to obtain access. CTCs are a new form of
community institutions.” Kita dapat saksikan secara seksama, selama ini
sudah tumbuh beragam inisiatif masyarakat berupa Community Technology Centers (CTCs) seperti Desa Melek Teknologi
Informasi (Demit). Inisiatif masyarakat tersebut adalah bukti bagaimana cara
mengatasi persoalan digital divide terutama menyangkut aspek literasi dan
penciptaan konten. Namun cara mengatasi persoalan digital divide tak cukup dengan rumusan kebijakan dan program yang
hanya menyasar pada kelompok masyarakat belum melek ICT karena dalam beberapa
kasus dapat kita temukan fakta bahwa dalam persoalan digital divide bisa
terjadi dikalangan masyarakat yang sudah melek sekalipun-anggaplah kelompok
masyarakat kelas menengah perkotaan yang sering terjebak dalam situasi collective behavior ketika mereka involve dengan internet, terutama dalam
penggunaan sosial media.
Kondisi internet di Indonesia adalah soal kebingungan
tentang apa yang harus dilakukan atau tidak dan dimana harus dilakukan? Fenomena-fenomena
seperti pertarungan konten yang tidak produktif, penyebaran berita-berita hoax
berantai, maraknya kriminalisasi waraga negara yang terjerat pasal 27 Ayat 3 UU
ITE dan rendahnya literasi adalah fakta yang tak dapat dihindari dari persoalan
digital divide di Indonesia. Konsekuensinya,
pada kasus-kasus yang terjadi banyak orang yang kurang mengerti atau tidak
mengetahui soal literasi informasi dan mengiring terjadinya kekacauan karena
larut dalam perilaku kolektif massa (trap
from collective behavior). Oleh karena itu, perlu pemahaman terhadap aspek
literasi dan penciptaan konten.
Disamping itu, internet di Indonesia masih bersifat
elitis dan tentu saja bertolak belakang dengan filosofi dasar internet yang
mengandaikan kesetaraan, ini artinya masih terjadi gap terutama dalam memperoleh akses pengetahuan dan keterampilan
ICT serta kemampuan dalam mengelola informasi. Maka dari itu, kita ditantang
untuk memiliki kecerdasan baru dalam mengelolanya, misalnya dengan menaati
asas-asas verifikasi karena bagaimanapun, pada saat ini setiap orang berpotensi
untuk tahu semua melalui internet. Dan akhirnya, kita masih terus belajar
tentang bagaimana cara menginstalasi ICT kedalam kedalam kehidupan sosial
politik kita. Dengan demikian, persoalan digital
divide di Indonesia adalah proyek yang belum rampung!
Oleh : Renal Rinoza
Tidak ada komentar:
Posting Komentar