Minggu, 19 Januari 2020
Investasi Property dengan Crowdfunding
Di era digital sekarang maikin beraga jenis investasi yang ditawarkan dan juga menyasar investor-investor dengan dana yang tidak besar. Seperti saham yang jaman dulu untuk membuka akun trading memerlukan setoran awal yg besar (kisaran puluhan juta) saat ini dengan adanya trading sistem online storan awal pembukaan akun trading sudah bisa dengan dana hanya 100 ribu. Selain saham juga banyak jenis investasi yang bisa dimulai dengan dana minim seperti forex, P2P Landing, Reksadana dan Crowdfunding investment.
Kali ini saya akan membahas tentang investasi dengan sistem crowdfunding. Crowdfunding sendiri merupakan sistem pendana secara patungan atau urunan. Saat ini sistem tersebut juga merambah dalam dunia investasi. Sebagai contoh adalah investasi corowdfunding pada bisnis serta pada property.
Bagai mana sisntem ini berjalan..?
Sebagai contoh investasi crowdfunding di property adalah sebagai berikut:
1. Lembaga penyelenggara investasi mencari property yang sesuai dengan kriteria yang mereka tentukan *misalkan properti dihargai dengan harga 100 Jt.
2. Lembaga tersebut kemudian menentukan akan ditawarkan dengan harga berapa per satuan kepemilikannya (atau @lembar sahamnya). Di misalkan 1 jt untuk setiap kepemilikan. Maka jumlah saham pada property tersebut adalah 100 jt : 1 Jt = 100 Lembar saham.
3. Berikutnya lembaga penyelenggara menawarkan kepada investor dengan harga 1 jt untuk setiap lembar saham kepemilikan property yang akan di akuisisi.
4. Setelah dana terkumpul maka property yang sudah ditentukan akan diakusisi oleh pihak penyelenggara investasi denga nama kepemilikan lembaga penyelenggara tersebut. kemudian investor akan diberikan surat bukti kepemilikan saham atas property tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara investasi.
Lalu bagaimana keuntungan yang di peroleh...?
Sumber keuntungan yang diterima biasanya berasal dari sewa dan kenaikan harga.. Hasil dari sewa biasanya akan di berikan setiap tahun sesuai dengan jumlah kepemilikan (sama dengan saham). Keuntungan yang dibagikan biasanya:
(hasil sewa - biaya-biaya - biaya pengelolaan dari lembaga penyelenggara) / jumlah saham
Sudah ada kah investasi property dengan sistem crowdfunding di Indonesia?
Sudah sebagai contoh adalah LandX dan Property Lord yang aplikasinya sudah dapat di download di playstore. Bagaimana keamananya? Untuk kemanan lembaga OJK belum memiliki aturan tentang sistem investasi Crowdfunding.. jadi kita mesti berhati-hati dalam memilih penyelenggara investasi dengan sistem crowd funding.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar